SELAMAT DATANG DI BLOGER KORAN MINGGUAN METRO X-TRIM PANCEN TENAN TABLOIDE WONG JAWA TIMUR NYEL

Selasa, 11 Januari 2011

BP. Migas Paparkan Proyek Puncak Produksi Blok Cepu

Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (BP.Migas) melakukan pemaparan persiapan proyek kontruksi puncak produksi Blok Cepu pada Pemkab Bojonegoro, di Ruang Batik Madrim Lantai II, Selasa (11/01/2011). Pemaparan ini dihadiri Wakil Bupati Setya Hartono, Asisten I Nono Purwanto, dan sejumlah pejabat pemkab Bojonegoro. Selain itu, beberapa camat dan kepala desa disekitar pengeboran Lapangan Minyak Banyuurip maupun yang wilayahnya masuk dalam jalur pipa. Juga pejabat Mobil Cepu Limited, Operator Blok Cepu. 

Hidayat Yusuf, perwakilan dari BP. Migas Japalu (Jatim, Papua, Maluku) yang menangani proyek Banyuurip dalam paparannya menjelaskan, bahwa ada tiga proyek kontruksi Blok Cepu yang berpusat di Kabupaten Bojonegoro. Yakni engineering procurement construction (EPC) 1, EPC 2 pipa darat sejauh 72 km dan EPC 5 .

Dalam EPC 1 ini, lanjut dia, akan dibangun central processing facility (CPF). EPC 2 adalah pembangunan pipanisasi 20 inchi sepanjang 72 km, dan EPC 5 adalah proyek infrastruktur.

“Untuk proyek pipa, sebagian di sini dan sebagian di wilayah Tuban,” kata Hidayat Yusuf.

Dijelaskan, untuk pembangunan CPF ini ada sekitar 14 ha tanah kas desa yang berada di empat desa di dua kecamatan. Yaitu Desa Gayam dan Bonorejo, Kecamatan Ngasem, serta Desa Sudu dan Ngraho, Kecamatan Kalitidu. Rinciannya, Desa Gayam seluas 130,457 m2, Bonorejo 6,577 m2, Sudu 1,432 m2, dan Ngraho 1,345 m2. 

“Proyek kontruksi puncak produksi ini akan dimulai pada kuartal pertama tahun ini yakni bulan April,” sergah Hidayat.

Untuk jalur pipa darat ini, kata dia,  selain menggunakan tanah pribadi (milik masyarakat) juga memakai tanah kas desa maupun asset (tanah) milik pemkab Bojonegoro dengan sistim disewa. Rinciannya, total tanah kas desa seluas 8,2 ha di 18 desa di empat kecamatan. Sedangkan asset milik pemkab seluas 1,9 ha di tujuh kelurahan (desa).

“Sedangkan di kabupaten ada 25 ha di 20 desa di lima kecamatan yang dibebaskan maupun disewa,” tegasnya.

Sementara itu, Kabag Pemerintahan Pemkab Bojonegoro, Tjatur Kusnandoko menambahkan, bahwa nilai sewa bagi tanah kas desa berdasarkan peraturan desa dan keputusan kepala desa melalui musywarah. Jangka waktu sewa tanah kas desa ini berlaku sampai 3 tahun sambil menunggu proses tukar guling.

“Rata-rata disini sewanya Rp. 8.500/m2/tahun,” pungkasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar