SELAMAT DATANG DI BLOGER KORAN MINGGUAN METRO X-TRIM PANCEN TENAN TABLOIDE WONG JAWA TIMUR NYEL

Senin, 10 Januari 2011

Pencanangan Lima Hari Kerja Di Lingkungan Pemkab Rembang

Mulai awal Januari 2011 Kabupaten Rembang menerapkan perubahan jam kerja. Dalam apel pagi tanggal 3 Januari 2011 yang dipimpin oleh Wakil Bupati Rembang H. Abdul Hafidz dan dihadiri seluruh kepala SKPD se-Kabupaten Rembang Wabup mengatakan Perubahan tersebut antara lain, untuk hari Senin s/d hari Kamis, masuk jam 07.00 WIB, dan Pulang Jam 15.30 WIB. Sedangkan untuk hari Jum’at masuk jam 07.00 WIB, dan pulang pada jam 11.00 WIB.
Wabup menjelaskan Penerapan lima hari kerja ini berdasarkan Peraturan Bupati Rembang nomor 38 tahun 2010 tentang pelaksanaan uji coba penerapan 5 (lima) hari kerja pada Perangkat Daerah Kabupaten Rembang yang mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2011. Hal lain yang sangat penting dan perlu diperhatikan dalam pelaksanaan uji coba lima hari kerja adalah, peningkatan kualitas pelayanan publik, termasuk pelayanan kepada masyarakat jangan sampai terganggu namun harus semakin di tingkatkan.
Selain itu Wabup menegaskan Kepada jajaran SKPD yang terkait langsung dengan unit pelayanan kepada masyarakat, seperti KPPT, Dindukcapil harus tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat pada hari sabtu dengan memberlakukan sistem piket. Sedangkan untuk unit kerja tertentu harus tetap memberikan pelayanan 24 jam sehari dan 7 hari dalam seminggu seperti Rumah Sakit, Pemadam Kebakaran dan lain sebagainya.
Wabup berharap pada pelaksanaan lima hari kerja ini dapat berjalan dengan baik, dan seluruh indikator-indikator yang menjadi penilaian evaluasi dapat meningkat, sehingga dapat melanjutkan pelaksanaan lima hari kerja tersebut pada bulan dan tahun selanjutnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar