SELAMAT DATANG DI BLOGER KORAN MINGGUAN METRO X-TRIM PANCEN TENAN TABLOIDE WONG JAWA TIMUR NYEL

Minggu, 09 Januari 2011

Pengacara Kasus Joki Napi Hadir ke Polres Bojonegoro Besok

Pengacara Hasnomo, tersangka dalam kasus joki napi di Lapas Bojonegoro, Jatim, berjanji memenuhi panggilan kepolisian resor (polres) setempat pada Selasa (11/1).

"Saya akan datang ke mapolres dengan didampingi pengacara dari Surabaya," kata Hasnomo, Senin (10/1). Sebelum ini Hasnomo sempat menghilang setelah kasus joki Karni, 51 yang menggantikan posisi napi Kasiyem, 55 mencuat.

Hasnomo dikabarkan pergi ke Jakarta memenuhi panggilan organisasi pengacara dan memberikan keterangan kepada TV di Surabaya. Ia mengaku, sudah menerima panggilan resmi dari polres untuk hadir 11 Januari ini, dalam kasus joki Karni.

"Saya sudah melapor ke kapolres, untuk memenuhi panggilan itu dengan didampingi pengacara Surabaya," katanya tanpa menyebutkan nama pengacara yang akan mendampingi.

Secara terpisah, Kapolres Bojonegoro AKBP Widodo menyatakan, sudah menerima pemberitahuan Hasnomo melalui telepon akan hadir memenuhi panggilan resmi dari kepolisian pada 11 Januari ini.

Diharapkan, Hasnomo bisa hadir untuk dimintai keterangan dalam kasus itu. "Semoga dia menepati janjinya untuk hadir dalam pemeriksaan. Menurut informasi, ia akan didampingi empat pengacara," jelasnya.

Ditanya kemungkinan Hasnomo ditahan, AKBP Widodo mengatakan, belum bisa memastikan. Yang jelas, Hasnomo akan dimintai keterangan terlebih dulu, dalam kasus joki napi sebelum dilakukan langkah hukum lainnya.

"Pasal yang bisa diterapkan untuk menjerat Hasnomo cukup banyak, tidak hanya pemalsuan identitas, juga lainnya," ungkap AKBP Widodo.

Sementara ini, polres setempat sudah menahan Angga, 54, warga Desa Ngringinrejo, Kecamatan Kalitidu. Peran Angga, sebagai orang suruhan yang diminta Hasnomo untuk mencari joki. Angga, akhirnya mendapatkan joki Karni, warga Desa Leran, Kecamatan Kalitidu.

Dari Hasnomo, Angga menerima uang Rp8 juta dan Rp7,5 juta dibayarkan kepada Karni untuk menjalani hukuman penjara tiga bulan 15 hari, untuk menggantikan posisi Kasiyem, warga Desa Kalianyar, Kecamatan Kapas.

Kasus joki napi di lapas setempat terungkap 31 Desember lalu. Tetangga Kasiyem yang datang ke lapas, mendapati yang ada di lapas, ternyata bukan Kasiyem. Setelah diusut diketahui napi tersebut Karni yang masuk ke lapas sejak 27 Desember menggantikan posisi Kasiyem, atas prakarsa Hasnomo.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar