bojonegoro fakta news
Pengadilan negeri Bojonegoro terus melanjutkan sidang perkara dugaan korupsi dana perjalanan dinas DPRD Bojonegoro Rp.13,2 M dengan terdakwa mantan Sekwan PRIHADI dan mantan Ketua DPRD MAKSUM AMIN dan MOCHTAR SETYOHADI.Kelanjutan sidang itu diperoleh kepastian setelah Majelis Hakim membacakan putusan sela siang tadi (27/12) .Intinya Majelis sepakat menolak eksepsi PH terdakwa dan minta JPU melanjutkan perkara ini .Sidang yang dibagi dua perkara atau split kali pertama menghadirkan terdakwa PRIHADI.Dengan didampingi penasehat hukumnya, mereka menyatakan menerima untuk mengikuti jalannnya persidangan.Senada terdakwa mantan wakil ketua DPRD juga akan menjalani proses persidangan sampai tuntas.Para terdakwa selama ini tidak ditahan sehingga majelis meminta mereka tidak mangkir tanpa alasan yang tidak jelas.
“kami sudah putusakan sidang dilanjutkan dengan agenda mendengarkan keterangan para saksi”terang PUDJI WIDODO Ketua Majelis Hakim.
Sidang berikutnya dijadwalkan dua kali seminggu yakni senin dan kamis.Para terdakwa didakwa melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer pasal 2 jo pasal 18 UU Tipikor No 31 /1999 sebagaimana diubah UU No.20/2001.Selain itu dalam dakwaan subsider terdakwa dijerat pasal 3 dan lebih subsider pasal 18 UU Tipikor.
Ketiga mantan pejabat DPRD ini adalah terdakwa dugaan korupsi anggaran sekretariat dewan sebesar Rp 13,2 miliar. Perkara ini merupakan pengembangan dari perkara yang menyeret mantan ketua DPRD TAMAM SYAEFUDIN dan mantan bendara sekwan ,WAHYUNINGSIH.Perkara keduanya telah perkaranya diputus oleh PN Bojonegoro ,dengan rincian TAMAM divonis empat tahun dan banding.Senada mantan bendahara sekwan WAHYUNINGISIH dijatuhi hukuman 18 bulan dan banding.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar