SELAMAT DATANG DI BLOGER KORAN MINGGUAN METRO X-TRIM PANCEN TENAN TABLOIDE WONG JAWA TIMUR NYEL

Minggu, 09 Januari 2011

Polres Bojonegoro Berencana Gelar Reka Ulang

Pihak Kepolisian Resor (Polres) Bojonegoro, Jawa Timur (Jatim) memastikan bakal melakukan reka ulang kasus penukaran narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (LP) setempat.

Kepala Kepolisian Resor Bojonegoro, Ajun Komisaris Besar (AKB) Widodo mengatakan, proses reka ulang ini sudah dibahas di tingkat penyidik polisi. Misalnya berkaitan dengan peran sejumlah orang yang kini jadi tersangka, saat di Kejaksaan maupun di Lembaga Pemasyarakatan Bojonegoro.  "Perlu reka ulang," tegas Widodo, Minggu (9/1).

Widodo menambahkan, yang dilakukan saat ini yakni memperdalam penyidikan. Apalagi polisi baru menetapkan tiga orang jadi tersangka dari sembilan yang diperiksa. Tiga orang tersangka itu diantaranya, Widodo Priyono, pegawai negeri sipil (PNS) di Kejaksaan Bojonegoro yang telah dipecat, Joni Feri Angga, dan pengacara Hasnomo.

Dikatakannya, jika reka ulang ini terwujud, lokasinya diantara di Kantor Kejaksaan Bojonegoro dan perjalanan ke LP Bojonegoro. Kemudian, di rumah Atmari di Jalan Pemuda, Gang Wahyu, Kelurahan Mojokampung, Kecamatan Bojonegoro Kota serta dari rumah Karni di Dusun Kalipang, Desa Leren, Kecamatan Kalitidu.

Sedangkan lima orang yang masih diperiksa, dalam kasus ini atas nama Karni, Kasiyem, Yayuk tetangga Kasiyem yang pertama bertemu menemui Karni di LP  Bojonegoro, Suradi (adik Karni), serta Kepala Sub Seksi Registrasi LP Kelas IIA Bojonegoro, Atmari.

Lima orang itu, lanjut Widodo, bisa saja statusnya berubah dari saksi menjadi tersangka. Sebab saat ini, pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan terhadap Hasnomo dan Widodo yang kini belum datang ke Kantor Polres. "Jadi, mereka ini bisa saja jadi tersangka," imbuhnya.

Polisi juga sudah mencari ke rumah Widodo di Desa Campurejo, Kecamatan  Bojonegoro Kota. Namun, aparat tidak menemukan yang bersangkutan. Aparat juga akan menangkap paksa jika kedua orang tersebut tidak segera menyerahkan diri.

Sedangkan Kepala Subseksi Registrasi LP Bojonegoro, Atmari, kini sudah dinonaktifkan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur. Menurut Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur, Djoko Hikmahadi, keputusan pimpinan untuk alih tugas Atmari, dasarnya telah jelas. Yaitu, untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan, tugasnya untuk sementara dialihtugaskan. "Karena dia (Atmari) kan harus menghadapi pemeriksaan," tegasnya.

Djoko mengatakan,  pemeriksaan terhadap Atmari dilakukan secara internal dengan melibatkan Direktorat Jenderal Wilayah Satu Kementerian Hukum dan HAM. Kemudian, dari Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum, juga dari Kepolisian.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar