SELAMAT DATANG DI BLOGER KORAN MINGGUAN METRO X-TRIM PANCEN TENAN TABLOIDE WONG JAWA TIMUR NYEL

Senin, 03 Januari 2011

SIARAN PERS KAPOLRI PADA ACARA KONFERENSI PERS AKHIR TAHUN 2010.

SIARAN PERS KAPOLRI PADA ACARA KONFERENSI PERS AKHIR TAHUN 2010.

SIARAN PERS KAPOLRI
PADA ACARA KONFERENSI PERS AKHIR TAHUN 2010
TANGGAL  29  DESEMBER  2010

 Assalamu’alaikum Wr.  Wb.
Salam sejahtera bagi kita sekalian

Pertama-tama  marilah  kita  panjatkan  Puji  dan Syukur ke hadirat  Tuhan Yang Maha Esa,  karena  atas berkah dan rahmat-Nya,  kita  masih  diberikan  keselamatan, kesehatan dan kebahagiaan sampai pada penghujung akhir tahun 2010 ini.

Sebagaimana Rencana Kerja Polri yang telah disusun, pada setiap menjelang akhir tahun kita mengadakan Siaran Pers. Untuk itu terlebih dahulu saya mengucapkan terimakasih atas kehadiran saudara sekalian, karena bagi saya kegiatan ini merupakan tradisi yang baik yakni sebagai media penyampaian informasi kepada masyarakat mengenai situasi kamtibmas maupun  hasil kerja Polri secara umum selama tahun 2010 dan tidak lupa pula, atas nama keluarga Besar Polri saya menyampaikan Selamat Hari Natal Tahun 2010 khususnya bagi umat Kristiani, serta  Selamat Menyambut Tahun Baru 2011 bagi kita sekalian.

Informasi yang akan saya sampaikan  pada kesempatan ini meliputi 4 (empat)  hal  pokok, antara lain :
Pertama           : Aspek pembinaan
Kedua             : Aspek Operasional
Ketiga            : Operasi Kepolisian yang dilaksanakan Polri tahun 2010.
Keempat           : Prediksi dan antisipasi perkembangan Kamtibmas tahun 2011.


Sebelum menjelaskan subtansi informasi dimaksud, maka izinkan saya terlebih dahulu menyampaikan  Tugas Pokok Polri sesuai dengan yang tercantum dalam Undang- Undang RI No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yaitu : ?Memelihara Keamanan dan Ketertiban Masyarakat, Menegakkan Hukum, Serta Memberikan Perlindungan, Pengayoman, dan Pelayanan Masyarakat.
Berangkat dari tugas pokok tersebut, informasi yang akan disampaikan meliputi upaya- upaya pembinaan dan operasional Polri yang telah terintegrasi dengan kebijakan- kebijakan Polri.
Mengacu kepada buku biru reformasi, maka Polri telah melakukan pembenahan yang menggariskan pada tiga aspek perubahan yaitu aspek kultural, struktural dan instrumental, yang dalam perjalanannya lahir Grand Strategi Polri 2005 - 2025 yang dipilah menjadi tiga pentahapan yaitu:
1.   Tahap Trust Building (2005 - 2009)
2.   Tahap Partnership Building (2010 - 2014)
3.   Tahap Strive for Excellent (2015 - 2025)

Di masa jabatan saya sebagai Kapolri saat ini, Polri telah masuk pada Tahap Partnership Building (2010-2014). Sehingga langkah maupun upaya yang telah dan akan dilakukan Polri akan terus bergulir menuju pencapaian tahap tersebut.
Untuk itu, Saya telah menetapkan Program Revitalisasi Polri untuk mencapai tahapan tersebut yang dirangkum dalam 3 komponen yaitu :
1.    Penguatan Institusi.
Melakukan peningkatan kinerja melalui Revitalisasi Program Prioritas yang sedang berjalan.
2.    Terobosan Kreatif.
Melalui program-program kreatif untuk lebih meningkatkan kinerja Polri secara signifikan agar dapat segera terlihat dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat dan stake holder lainnya.
3.    Peningkatan Integritas.
Dimaksudkan untuk peneguhan dedikasi dan loyalitas seluruh personil Polri dalam menjalankan tugas pokok, fungsi dan peran dengan sebaik-baiknya disertai dengan peningkatan pengawasan.

Sasaran Revitalisasi Polri, yaitu untuk mewujudkan Pelayanan Prima dengan beberapa indikator sebagai berikut :
1.    Polri yang Melayani.
2.    Polri yang Pro Aktif.
3.    Polri yang Transparan.
4.    Polri yang Akuntabel.
Para Hadirin yang Berbahagia,
Dalam rangka Revitalisasi Polri, saat ini Polri telah berusaha untuk memenuhi tuntutan dan harapan masyarakat dengan memperbaiki dan meningkatkan kinerja Polri.
Berikut akan saya sampaikan gambaran umum kinerja Polri baik mencakup aspek Pembinaan maupun operasional selama tahun 2010.

1.   Aspek Pembinaan
a.    Personil
Telah dilakukan perubahan kebijakan di bidang pembinaan SDM Polri pada tahun 2010, bahwa era pembangunan kekuatan Polri yang bersifat kuantitas dirubah menjadi era kualitas pembinaan SDM Polri, yang sejalan dengan tuntutan kompetensi tugas dan perkembangan regulasi telah dijabarkan / dilaksanakan bentuk peningkatan kemampuan SDM Polri melalui:
 1)    Pendidikan AKPOL (Akademi Kepolisian) dan PPSS (Perwira Polisi Sumber Sarjana) yang bersumber SI/S2 s/setingkat sebanyak 350 Perwira Polri.
2)  Pendidikan BRIGADIR POLRI yang semula dilaksanakan selama 5 bulan ditingkatkan menjadi 7 bulan.
3)   Pendidikan SESPATI POLRI yang semula pesertanya 40 orang ditambah menjadi 75 orang, dengan pertimbangan percepatan penyiapan kader Pimpinan Polri sampai dengan tingkat Top Manager.
4)   Dikbangspers Brigadir/PNS Polri Golongan II tahun 2010 ditambah menjadi 3.295 orang, agar memiliki kemampuan dan keterampilan teknis profesi pada tingkat dasar sesuai dengan peranannya sebagai pelaksana.
5)   Dikbangspers Inspektur/PNS Polri golongan III ditambah menjadi 2.975 orang, agar memiliki kemampuan dan keterampilan teknis profesi pada tingkat lanjutan sesuai dengan peranannya sebagai penyelia (supervisor).
6)   Dikbangspers Komisaris/PNS Polri golongan IV sebanyak  445   orang,  agar memiliki  kemampuan dan keterampilan teknis profesi pada tingkat menengah sesuai dengan peranannya sebagai pengendali / manager tingkat menengah.
7)   Pendidikan Alih Golongan Brigadir(Bintara) Polisi ke Perwira Polri sebanyak 3.200 orang dengan perubahan lama pendidikan dari 12 hari menjadi 30 hari.
8)   Pelatihan Kanit/Panit Reskrim direncanakan sebanyak 7.579 orang, telah dilaksanakan sebanyak 3.470 orang peserta (6 gelombang).
9)   Pelatihan  peningkatan   kualitas kinerja  Perwira Menengah  Polri (Kombes)  direncanakan  sebanyak 480 orang  yang   sudah dilaksanakan 70 orang,  sebagai pemegang estafet kepemimpinan Polri masa depan yang difokuskan pada capacity building.
10) Kegiatan rekrutmen Sumber Daya Manusia Polri khususnya dalam bidang Pembangunan Kekuatan personel Polri seperti rekrutmen calon Taruna Akademi Kepolisian (AKPOL) dan Perwira Polri Sumber Sarjana (PPSS) yang didasarkan Sistem Manajemen Mutu dalam proses seleksinya, telah memperoleh pengakuan Internasional dengan bukti sertifikat  ISO seri  9001 : 2000 pada tahun 2008 yang kemudian ditingkatkan menjadi ISO seri 9001: 2008 pada tahun 2010.
11) Kerjasama dalam dan luar negeri dibidang pendidikan, pelatihan dan penelitian.
12) Jumlah seluruh personil 415.558 orang terdiri dari :
a)    Polri : 390.452 orang (Pati 204; Pamen 10.730;  Pama 29.203 dan Bintara 350.176 dan Tamtama 139).
b)    PNS/CPNS Polri sebanyak 25.106 orang (PNS 12.003 dan CPNS 3.103).

b.   Pusjarah Polri.
Museum Polri saat ini sudah terdaftar menjadi destinasi wisata baik di tingkat Nasional karena keberadaannya sudah diakui oleh Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata, maupun ditingkat internasional. Hal tersebut dibuktikan :
1)    Ditingkat Nasional.
a)    Diikutsertakan pada Seminar Nasional di Mataram, NTB tanggal 29 Maret - 1 April 2010.
b)    Diikutsertakan pada Seminar Hari Museum di Museum Benteng Vredeburg, Yogyakarta tanggal 22 - 23 Mei 2010.
c)    Ikut serta dalam Gerakan Nasional Cinta Museum 2010-2014 bersama Ibu Herawati Budiono dan Istri Kabinet Bersatu II tanggal 17 Juni 2010.
d)    Ikut serta Jakarta Karnaval 2010 tanggal 27 Juni 2010.
e)     Ikut serta pada Pameran Sejarah Perjuangan Bangsa di Museum Prov. Sumatera Utara, Medan tanggal 19 Juli - 29 Agustus 2010.
f)    Ikut serta pada Pameran Museum Temporer II Sejarah Perjuangan Bangsa di Museum Kota Tanjung Pinang Sultan Sulaiman Badrul Alamsyah, Riau tanggal 15 - 19 Oktober 2010.
g)    Pameran bersama ?Festival Museum 2010? di FX Plaza Senayan Jakarta Selatan tanggal 10 - 12 Desember 2010.
2)    Di Tingkat Internasional.
Museum Polri sudah mencoba untuk Go Internasional. Hal tersebut dibuktikan dengan turut serta dalam kegiatan-kegiatan antara lain :
1)    Seminar Internasional Museum di Inna Shindu Beach Denpasar, Bali tanggal 6 - 8 Mei 2010.
2)   Menerima kunjungan Kepala Kepolisian Singapura, Timur Leste, Malaysia, Brunai Darussalam, Delegasi Pemerintahan Belanda, Delegasi Korea Coast Guard, Rombongan Dubes Australia, Rombongan ASEANAPOL serta Rombongan dari Universitas Mhara Malaysia.

c.    Material dan logistik.
1)    Pengadaan Barang / Jasa melalui e-procurement (layanan pengadaan secara elektronik/LPSE).sebagaimana amanah Keppres Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah.
2)           Mempersiapkan kelengkapan transportasi dan komunikasi dengan jaringan GPS menunjang program Quick Response.
3)           Layanan banking system sampai dengan Polres (SIM).
4)           Sistem pelayanan Transparansi Penyidikan.
5)           Pembangunan Sistem Digital Media Monitoring di Divisi Humas Polri
6)           Pembangunan sistem filling and recording dalam rangka program Quick Wins Divpropam Polri pada 5 (lima) wilayah Polda (Metro Jaya, Banten, Jabar, Jateng dan Jatim).

d.           Sismet.
1)           Membuka ruang transparansi publik menyongsong UU RI No 14 Tahun 2009 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
2)           Restrukturisasi organisasi Polri agar lebih efektif, efisien, transparan dan akuntabel memenuhi dinamika tuntutan dan harapan masyarakat.
3)           Sebagai tindak lanjut Peraturan Presiden RI Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia tanggal 4 Agustus 2010, jajaran Polri telah membuat Peraturan Kapolri (Perkap) sebanyak 27 Perkap, diantaranya :
a)            Perkap No 242/2010 tanggal 14 Mei 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati.
b)           Perkap No 297/2010 tanggal 18 Juni 2010 tentang Tata Cara Pelayanan Informasi Publik di lingkungan Polri.
c)            Perkap  No 21/2010 tanggal 14 September 2010 tentang  Susunan Organisasi dan Tata Kerja di lingkungan Mabes Polri.
d)           Perkap  No 22/2010  tanggal 28 September 2010 tentang  Susunan Organisasi dan Tata Kerja pada tingkat Kepolisian Daerah.
e)            Perkap  No  23/2010 tanggal 30 september 2010  tentang   Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Resor dan Kepolisian Sektor.

e.           Anggaran
1)           Mengoptimalkan pengelolaan anggaran dengan titik berat kepada operasional pelayanan Polri kepada masyarakat dengan Sistem Dukungan Dana Operasi (SDDO) langsung sampai pada tingkat pelaksana  terdepan (anggaran berbasis kinerja).
2)           Deotorisasi anggaran langsung ke Satker - satker, sehingga   tidak ada lagi dana terpusat di Mabes Polri dan seluruh DIPA Satker berlaku sebagai otorisasi.
3)           Menyusun Standar Biaya Khusus (SBK) untuk standarisasi dukungan anggaran pelaksana tugas Polri.
4)           Mematangkan persiapan pelaksanaan remunerasi.

f.             Pengawasan
1)           Pengawasan internal secara struktural dilakukan oleh Itwasum Polri, Divpropam Polri dan Divbinkum Polri terkait administratif, disiplin, etika profesi dan tindak pidana oleh oknum Polri. Pengawasan  fungsional untuk kontrol penyidikan dilakukan oleh Pengawas Penyidik.
2)           Pengawasan eksternal oleh lembaga - lembaga negara yang independen seperti DPR RI, Komnas HAM, Kompolnas, Ombudsman  dan  LSM  seperti  kontras, YLBHI, IPW, ICW.
3)           Walaupun pembinaan oleh pimpinan di semua level organisasi Kepolisian terus dilakukan, namun terhadap anggota yang melanggar disiplin, kode etik, maupun pidana secara tegas tetap diberikan sanksi
Untuk tahun 2010 telah dilakukan penegakkan hukum terhadap anggota Polri bermasalah terkait :
a)            Bidang Tata Tertib.
Untuk tahun 2010 pelanggaran tata tertib sebanyak 19.083 perkara, sementara untuk tahun 2009 sebanyak 23.971 perkara sehingga terjadi penurunan sebesar 4.888 perkara (- 20,3  %). Seluruh perkara tata tertib yang terjadi ditahun 2010 telah diselesaikan seluruhnya (100 %).
b)           Bidang Disiplin.
Untuk tahun 2010 pelanggaran disiplin sebanyak 5.437 perkara, sementara untuk tahun 2009 sebanyak 5.881 perkara. Sehingga terjadi penurunan sebanyak 444 perkara (-  7,54 %).
Selama tahun 2010 pelanggaran disiplin sebanyak 5.437 perkara dan telah diselesaikan sebanyak 1.889 perkara dan masih dalam proses sebanyak 3.548 perkara (34,7 %).
c)            Bidang Pidana.
Untuk tahun 2010 pelanggaran pidana sebanyak pidana 682 perkara, sementara untuk tahun 2009 sebanyak 1.247 kasus. Sehingga terjadi penurunan sebanyak 565 perkara (- 45,3 %).
Perkara pelanggaran pidana dari 682 perkara ditahun 2010 berhasil diselesaikan sebanyak 119 perkara dan masih dalam proses sebanyak 563 perkara (17,4 %).
d)           Bidang Etik Profesi.
Untuk tahun 2010 pelanggaran bidang etik profesi sebanyak pidana 215 perkara, sementara untuk tahun 2009 sebanyak 615 perkara. Sehingga terjadi penurunan sebanyak 400 perkara (- 65  %).
Perkara pelanggaran kode etik profesi dari 215 perkara berhasil diselesaikan seluruhnya (100 %).
e)            PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat).
Dari pelanggaran yang terjadi selama tahun 2010, diantaranya sebanyak 294 orang dikenakan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari dinas Polri, yang  terdiri dari ; Pamen 6 orang,  Pama 12 orang,  Bintara 272 orang dan Tamtama 4 orang.
f)             Dalam pelaksanaan tugas penegakan disiplin internal Divisi Profesi dan Pengamanan telah memperoleh sertifikat ISO 9001:2008. Prestasi yang diraih ini adalah sebagai bukti dari keseriusan Polri untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat menuju suatu bentuk pelayanan yang prima, transparan dan akuntabel.

4)           Kegiatan Pengawasan dan Pemeriksaan Tahun 2010, verifikasi dan penanganan pengaduan masyarakat adalah sebagai berikut:
a)           Wasrik rutin Tahap I tahun 2010, berjumlah 2.863 temuan terdiri dari satker kewilayahan 2.378 temuan dan satker Mabes Polri 485 temuan.

b)           Wasriksus, dilaksanakan dalam rangka tindak lanjut temuan menonjol pada 11 Obrik (obyek wasrik).
c)            Temuan BPK RI berjumlah 187 (termasuk temuan BPK tahun 2009 yang belum selesai sebanyak 57 dan  yang   belum  ditindaklanjuti  sebanyak 58 temuan); hasil pemantauan tindak lanjut sebagai berikut : selesai 129, belum selesai 41 dan belum ditindak lanjut 17.
d)           Pelaksanaan verifikasi berjumlah 46 kali, terdiri dari serah terima jabatan Kapolda 22 kali dan Kasatker pada tingkat Mabes Polri 24 kali.
e)           Telah dilaksanakan pengawasan dan pemeriksaan terhadap Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada 16 Polda dan jajarannya.
5)           Selanjutnya upaya yang dilakukan oleh jajaran Polri dalam rangka mempertahankan opini publik atas penilaian BPK RI terhadap Laporan Keuangan Polri yang mendapat penilaian ? Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) ? adalah sebagai berikut :
a)           Aspek Integritas.
Meliputi Komitmen pimpinan, tidak  ada  lagi  KKN,  Independen  dari  Intervensi,     berkomitmen untuk bekerja tuntas dan akurat atas dasar kompetensi terbaik dengan penuh rasa tanggung jawab, disiplin dan konsisten, memelihara sinergitas, saling menghargai dan bekerja sama, menggali potensi untuk Kaderisasi, senantiasa mengembangkan dan melakukan perbaikan untuk mendapatkan hasil yang terbaik secara terus-menerus.
b)           Aspek Profesionalitas.
Meliputi Peningkatan penertiban atas pengelolaan aset Polri dengan menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) & Kebijakan Akuntansi; menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) Reviu, menyusun Laporan keuangan & kelola Barang Bukti; pengelolaan RS Polri melalui mekanisme BLU; perketat pengawasan Internal & Eksternal melalui kerja sama APIP, dalam rangka Internal Mendukung Eksternal (IME) & Eksternal Memanfaatkan Internal  (EMI); Meningkatkan kualitas SDM Auditor dan Garku, Operator SAI; melengkapi sarana dan prasarana operator.
c)   Telah dilaksanakan Tindak Lanjut atas Paragraf Penjelasan Laporan Keuangan Polri 2009, Meliputi :
(1)  Rapat bersama BPK RI dengan Polri dalam rangka  Pembahasan Tindak Lanjut Laporan Keuangan Polri 2009.
(2)  Menyusun pedoman mekanisme serah terima aset dan persediaan yang diperoleh dari dana Non APBN.
 (3)   Revisi peraturan tentang tata kelola dana samsat.
(4)    Memberi teguran kepada KPA, PPK dan panitia lelang yang pelaksanaanpengadaan barang / jasa tidak sesuai dengan ketentuan.
(5)    Menarik denda keterlambatan dan setor ke kas Negara.
(6)    Menyetor duplikasi pembayaran dan kelebihan bayar ke Kas Negara.
(7)   Reinventarisasi aset Polri dan pelaksanaan pemanfaatan aset sesuai dengan ketentuan.
(8)   Meningkatkan komitmen kerja sama APIP melalui IME dan EMI.
(9)   Penataan Rumah Sakit Polri yang telah mendapatkan  Akreditasi  pelayanan  medik dengan pengelolaan Non APBN sebagai Badan Layanan  Umum (BLU).

2.           Aspek Operasional
a.           Kamseltibcar Lantas.
Situasi kamtibcarlantas selama tahun 2010 dapat digambarkan melalui situasi laka lantas yang terjadi, yaitu :
1)           Kecelakaan lalu lintas Tahun  2010 naik 1,04 %
(Tahun 2009 : 59.164  dan Tahun 2010 :  61.606).
2)           Korban  MD  turun 51,26 %
(Tahun 2009 : 20.188 dan  Tahun  2010 : 10.349)
3)           Korban LB  turun 55,02 %
(Tahun 2009 : 23.440 dan Tahun 2010 : 13.600).
4)           Korban LR naik 55,21 %
(Tahun 2009: 55.772 dan Tahun  2010 : 30.794).
5)           Pelanggaran lalu lintas turun 42 %
(Tahun  2009 : 5.311.228  dan Tahun 2010 : 3.114.970)
Dalam mengendalikan kecenderungan angka kecelakaan yang meningkat, diperlukan upaya kerja keras dan  sinergitas berbagai  pihak  serta  peningkatan  kepatuhan hukum  masyarakat ,  untuk  mendorong tercapainya  kualitas berlalu lintas, sehingga kecelakaan lalu lintas yang diawali dari pelanggaran terhadap aturan  berlalu ? lintas, dapat diminimalisir.
Dalam  rangka  peningkatan  jasa  pelayanan  Kepolisian  sebagai wujud komitmen Polri untuk  terus - menerus berupaya meningkatkan efektivitas, efisiensi, transparansi dan akuntabilitas pelayanan publik, telah dilakukan terobosan melalui :
1)   Peningkatan pelayanan pengurusan SIM, STNK dan BPKB (SSB) dengan   mengadopsi  kemajuan teknologi dan banking system.
2)   Peningkatan pelayanan perpanjangan SIM keliling dan SIM corner.
3)   Pengesahan STNK Drive Thru.
4)   Layanan pengantaran perpanjangan STNK dengan melibatkan Bintara Polmas (untuk sementara hanya di Jakarta, Jabar  dan Jatim).
5)   Mengembangkan Traffic Management Centre (TMC), Regional Traffic Management Centre (RTMC) dan Nasional Traffic Management Centre (NTMC).
Sejalan  dengan komitmen dalam mewujudkan Pelayanan Prima yang berbasiskan sistim manajemen mutu. Korps Lalu Lintas Polri telah mendapat beberapa perhargaan dari masyarakat maupun dunia internasional. Hal tersebut ditandai dengan menerima penghargaan :
1)           ISO 9001 : 2008     sebanyak 84 sertifikat.
2)           Piala Pelayanan Prima dari Menpan RI     sebanyak 24 piala.
3)           Piala MURI (Musium Republik Indonesia) sebanyak   5 piala.

b.           Kriminalitas
Trend Kriminalitas yang terjadi diseluruh Indonesia  diperoleh data sebagai berikut :

1)           Trend Kriminalitas.
a)            Jumlah Tindak Pidana.
Untuk tahun 2009 sebanyak 344.942 kasus dan tahun 2010 sebanyak 274.999 kasus, sehingga terjadi penurunan sebesar 69.943 kasus (-20,28 %).
b)           Penyelesaian Tindak Pidana :
Untuk tahun 2009 sebanyak 223.282 kasus dan tahun 2010 sebanyak 150.184 kasus, sehingga terjadi penurunan sebesar 73.098 kasus (-32,74 %).
c)          Prosentase Penyelesaian Tindak Pidana :
Untuk tahun 2009 sebanyak 65 % dan tahun 2010 sebanyak 55 %, sehingga terjadi penurunan sebesar 10 %
d)         Resiko Penduduk Terkena Tindak Pidana :
Untuk tahun 2009 sebanyak 148 kasus dan tahun 2010 sebanyak 118 kasus, sehingga terjadi penurunan sebesar 30 kasus (-20,27 %).
e)          Selang Waktu Terjadi Tindak Pidana:
Untuk tahun 2009 yaitu 1?.31? dan tahun 2010 yaitu 1?.54?, sehingga terjadi penurunan selang waktu selama 23? (-20,28 %).
 
2)           Trend Gangguan Kamtibmas.
a)            Kejahatan Konvensional :
Untuk tahun 2009 sebanyak 319.402 kasus dan tahun 2010 sebanyak 252.566 kasus, sehingga terjadi penurunan sebesar 66.836 kasus (-20,93 %).
b)           Kejahatan Trans Nasional :
Untuk tahun 2009 sebanyak 17.511 kasus dan tahun 2010 sebanyak 19.342 kasus, sehingga terjadi peningkatan sebesar 1.831 kasus (10,46 %).
c)            Kejahatan Terhadap Kekeayaan Negara :
Untuk tahun 2009 sebanyak 7.941 kasus dan tahun 2010 sebanyak 2.992 kasus, sehingga terjadi penurunan sebesar 4.949 kasus (-62,32%).
d)           Kejahatan Berimplikasi Kontijensi :
Untuk tahun 2009 sebanyak 88 kasus dan tahun 2010 sebanyak  99 kasus, sehingga terjadi peningkatan sebesar 11 kasus (-12,50%).
e)            Gangguan :
Untuk tahun 2009 sebanyak 11.638 kasus dan tahun 2010 sebanyak 7.712 kasus, sehingga terjadi penurunan sebesar 3.926 kasus (-33,73 %).

3)           Tindak pidana yang terjadi dibagi menjadi empat klasifikasi:
a)            Kejahatan konvensional
Gambaran kejahatan konvensional tertentu :
 (1)     Pemberantasan perjudian
Dalam tahun 2010 ini tercatat tindak kejahatan perjudian yang dapat diajukan  ke  pengadilan sebanyak : 8.738 perkara, hal ini merupakan langkah peningkatan yang signifikan manakala dibandingkan tahun 2009 sebanyak : 13.778 perkara. Turun sebanyak 5.038 kasus (-36,57 %).
 (2)    Pemberantasan Street Crime & Premanisme
Selama tahun 2010 ini langkah kepolisian untuk menekan kejahatan katagori ini  telah dilakukan secara offensive dengan hasil sebagai berikut :
(a)          Pencurian dengan kekerasan (Curas), pada tahun 2010 sebanyak : 8.238 perkara, sedangkan tahun 2009 sebanyak : 10.933 perkara, atau menurun 2.695 perkara (-24,65).

 (b)         Pencurian biasa, pada tahun 2010 terjadi : 18.791 perkara sedangkan tahun 2009 terjadi : 25.356 perkara, sehingga mengalami penurunan 6.565 perkara (-25,89%).
(c)          Tindak  Pidana Penganiayaan Berat (Anirat) dalam tahun 2010 terjadi :13.744 perkara sedangkan tahun 2009 tercatat kejadian sebanyak 14.207 perkara atau mengalami penurunan 463 perkara (-3,26%)
(d)         Tindak Pidana Pemerasan dalam tahun 2010 sebanyak 4.166 perkara, sedangkan pada tahun 2009 sebanyak 4.986 perkara, atau turun  820 perkara (- 16,45 %).

b)       Kejahatan Trans Nasional
Berdasarkan kesepakatan dalam  ASEANAPOL, beberapa kejahatan yang di golongkan pada tingkatan trans nasional ini antara lain : Terorisme, Illegal Drug Trafficking, Arms Smugling, Money Laundring, Trafficking In Person (Woman & Children), Cyber Crime Serta International Economic Crime.
(1)         Kejahatan Narkoba.
Dapat diungkap pada tahun 2010 sebanyak 18.486 perkara dibanding tahun 2009 dengan jumlah  perkara  yang ditangani sebanyak 17.255 perkara atau naik sebanyak 1.231 perkara (- 7,13 %).
(2)         Tindak Pidana Terorisme.
Dalam penanggulangan tindak pidana terorisme Polri terus secara konsisten melakukan penegakan hukum terhadap para pelaku yang terlibat, adapun pada tahun 2010 telah berhasil diungkap sebanyak 36 perkara. Dengan demikian sejak tahun 2000 sampai dengan tahun 2010 telah dilakukan tindakan hukum sebagai berikut :
(a)          Tersangka yang ditangkap           : 583  orang
(b)         Meninggal Dunia                         :   55  orang
(c)          Dipulangkan / tidak terbukti        :   37  orang
(d)         Dalam Proses Sidang                  :   56  orang
(e)          Dalam Proses Sidik                     :   28  orang
(f)           Mendapat Vonis Hakim                : 388  orang

(3)         Tindak pidana Trafficking In Persons.
Dalam perkara tindak pidana Trafficking In Persons pada tahun 2010 telah terjadi 125 perkara, jika dibandingkan pada tahun 2009 telah terjadi sebanyak 422 perkara, maka terjadi penurunan tindak pidana sebanyak 297 perkara atau penurunan sebesar (-71 %).
c)       Kejahatan terhadap kekayaan negara
Penggolongan atas berbagai kejahatan kedalam katagori ini merupakan tindak kejahatan yang secara langsung dan / atau tidak langsung dapat menimbulkan kerugian pada kekayaan negara :

(1)         Korupsi.
(a)          Di tahun 2010 terjadi 277 perkara dan tahun 2009 terjadi 427 perkara dengan  demikian  perkara korupsi di tahun 2010 terdapat penurunan sebanyak 150 perkara (-35,12 %).
(b)         Di tahun 2010 penyelesaian perkara 231 perkara dan tahun 2009 : 204 perkara, dengan demikian  penyelesaian perkara korupsi meningkat sebanyak 27 perkara (+11,68 %).
(c)          Jumlah kerugian negara tahun 2010 sebesar Rp. 543.955.146.244,- sedangkan tahun 2009 sebesar Rp. 455.753.777.260,- sehingga jumlah kerugian keuangan negara terjadi kenaikan Rp 88.201.368.984,-     (+16 %).
(d)         Dari kerugian tersebut keuangan negara yang dapat diselamatkan pada tahun 2010 sebesar  Rp. 339.646.929.059,-, sedangkan tahun 2009 sebesar Rp. 195.671.252.605,- , sehingga jumlah kerugian negara yang dapat diselamatkan  pada tahun 2010 terjadi  peningkatan sebesar Rp. 143.975.676.454,- (+ 42 %).
(2)         Illegal Logging.
Pada tahun 2010 telah ditangani sebanyak 1.474 perkara, sedangkan tahun 2009 sebanyak 2.549 perkara sehingga terjadi penurunan sebesar 1.075 perkara     (- 42,17 %).
  (3)         Illegal Fishing.
Perkara Illegal Fishing yang ditangani tahun 2010 sebanyak 64 perkara dan thn 2009 sebanyak 70 perkara, sehingga terjadi penurunan perkara sebesar 6 perkara  (? 9,37%) .
(4)         Illeggal Minning.
Tahun 2010 sebanyak 260 perkara dan tahun 2009 ditangani 169 perkara, sehingga terjadi kenaikan 91 perkara ( +35 %).
(5)         Tindak Pidana Lingkungan Hidup.
Tindak Pidana Lingkungan Hidup, tahun 2010 sebanyak 31 perkara dan tahun 2009 sebanyak 3226 perkara, sehingga terjadi penurunan 3.195 perkara (-99,04 %).

4)           Pemberantasan Mafia Hukum.
Penanganan Kasus Mafia Hukum di lingkungan Kepolisian mencapai 11 Kasus, yang telah divonis 6 Kasus sedangkan 5 kasus masih dalam proses sidang dengan tersangka sebagai : M. Arafat Enanie, Sri Sumartini, Alif Kuncoro, Haposan Hutagalung, Lambertus Palang Ama, Gayus HP Tambunan, Andi Kosasih, Susno Duadji, Humala Tobing dan Marulli Pandapotan. Sedangkan penyidikan tindak pidana korupsi lainnya yang melibatkan tersangka Gayus HP Tambunan masih berlangsung. Secara khusus dalam penanganan kasus yang terkait dengan mafia hukum Polri akan terus bekerjasama secara sinergi bersama dengan Kejaksaan Agung, KPK dan Instansi terkait lainnya serta Satgas pemberantasan Mafia Hukum yang dibentuk oleh Pemerintah.

c.   Pemberdayaan Potensi Keamanan Masyarakat
Pelaksanaan peningkatan dan operasionalisasi program pemberdayaan potensi keamanan masyarakat periode tahun 2010 adalah sebagai berikut :
1)   Menyelenggarakan pelatihan TOT Perpolisian Masyarakat sebanyak 52 orang.
2)   Melatih dan menyiapkan FKPM (Forum Kemitraan Polisi Masyarakat) yang ada di desa / kelurahan sebanyak 3.000 FKPM.
3)  Menyelenggarakan pelatihan kader mitra Kamtibmas yang diikuti oleh   masyarakat  umum selaku kader mitra Kamtibmas yang dilakukan oleh internal Polri dan bekerja sama lintas sektoral sebanyak 861 orang.
4)   Melatih instruktur dan Pamong Saka Bhayangkara sebanyak 64 orang.
5)  Melaksanakan sosialisasi standar penerapan Perpolisian Masyarakat kepada seluruh Karo Binamitra Polda sebanyak 3 kali dan kesatuan wilayah tingkat Polda sebanyak 9 kali serta lembaga / instansi Kementerian sebanyak 4 kali.
6)   Penataan aspek manajeman BUJP berdasarkan Perkap 24 tahun  2007 tentang Sistem Manajemen Pengamanan, melalui kegiatan penataran terhadap pemilik / pimpinan BUJP sebanyak 219 orang.
7)   Penerapan Sistem Manajemen Pengamanan Swakarsa di beberapa objek vital  nasional  dengan pemberian sertifikat pengamanan dari Polri yang ditandatangani oleh Kapolri sebanyak 7 Perusahaan.
8)  Melaksanakan kerjasama maupun MoU dengan Kementerian / Departemen, lembaga swadaya masyarakat, lingkungan pendidikan/kalangan ilmiah dan sebagainya, beberapa diantaranya :
a)   Bekerjasama dengan kalangan kampus, terkait dengan dunia pendidikan, telah dilaksanakan dengan Universitas Indonesia, Universitas Diponegoro, Universitas Negeri Jakarta dan sebagainya.
b)   Bekerjasama dengan departemen, telah dilaksanakan dengan beberapa kementerian seperti Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Menkominfo dan sebagainya.
c)   Bekerjasama dengan kalangan profesi, saat ini telah dirintis untuk bekerjasama dengan Dewan Pers.
d)   Bekerjasama dengan kalangan swasta, telah dilaksanakan dengan beberapa Manajemen Pengamanan Swakarsa yang dikelola pihak swasta.
e)   Kerja sama Polri dengan Kemenbudpar RI tentang pengamanan Destinasi Pariwisata.

3.  Operasi Kepolisian yang dilaksanakan Tahun 2010
Selama tahun 2010 telah dilaksanakan beberapa operasi kepolisian yang dilaksanakan secara terpusat maupun kewilayahan diseluruh Indonesia diantaranya yaitu :
1.    Ops Pekat (Operasi khusus kejahatan jalanan/premanisme dan judi).
2.    Ops Peti (Operasi khusus penambangan liar/Illegal Minning).
3.    Ops Sikat (Operasi khusus senjata api dan bahan peledak).
4.    Ops Jaring (Operasi khusus pencurian ikan dilaut/Illegal Fishing).
5.    Ops Papua Damai (Operasi khusus kamtibmas di Papua).
6.    Ops Antik (Operasi khusus kejahatan narkoba).
7.    Ops Bunga (Operasi khusus kejahatan perdagangan manusia/Human Tracffiking)
8.    Ops Ketupat 2010 (Operasi pengamanan Perayaan Idul Fitri ).
9.    Ops Lilin 2010 (Operasi pengamanan Perayaan Natal 2010 dan Tahun Baru 2011).
Tugas pokok operasi ini pada hakikatnya adalah Harkamtibmas yang mengedepankan kegiatan pre-emptif dan preventif bernuansa kemanusiaan dengan titik berat pada perlindungan, pengayoman dan pelayanan masyarakat, didukung  kegiatan deteksi dan penegakan hukum guna menjamin keamanan dan ketentraman masyarakat.

4.  Prediksi Ancaman Tahun 2011
     Berdasarkan kecenderungan potensi gangguan dan ambang gangguan serta mencermati gangguan keamanan Tahun 2010, secara umum gangguan nyata yang akan terjadi pada tahun 2011 cenderung mengalami peningkatan. Berdasarkan proyeksi tersebut, maka gangguan nyata yang mungkin terjadi adalah sebagai berikut :
a.  Gangguan Kriminalitas
1)  Kejahatan Konvensional.
Kejahatan konvensional yang meresahkan masyarakat dengan latar belakang ekonomi dan pengaruh perkembangan lingkungan diperkirakan meningkat. Jenis-jenis kejahatan konvensional tersebut adalah sebagai berikut :
a)            Premanisme dan kejahatan jalanan.
b)           Perjudian.
c)            Pelanggaran keamanan dan ketertiban umum.
d)           Pembunuhan.
e)            Penganiayaan.
f)             Kejahatan dalam rumah tangga.
g)           Penculikan
h)           Pornografi.
i)             Curat.
j)             Curas (kejahatan menggunakan senpi).
k)            Curanmor.
l)             Penipuan.
m)          Penggelapan.
n)           Pemalsuan.
o)           Sengketa tanah.
p)           Penyalahgunaan senjata api dan bahan peledak.

2)  Kejahatan Transnasional (Transnational Crime).
Kejahatan transnasional terjadi sebagai dampak   globalisasi yang ditandai dengan meningkatnya arus manusia dan modal, teknologi informasi, dan masih lemahnya kemampuan negara dalam mengantisipasi dampak globalisasi, telah mendorong terjadinya peningkatan mobilitas kejahatan lintas negara, baik dari segi kuantitas maupun kualitas. Kejahatan-kejahatan transnasional yang cenderung meningkat dalam tahun 2011  adalah sebagai  berikut :
a)            Terorisme (terrorism).
b)           Kejahatan narkotika / psikotropika (illicit drugs trafficking).
c)            Perdagangan manusia (trafficking in persons)
d)           Pencucian uang (money laundering),
e)            Penyelundupan senjata api (arms smuggling),
f)             Imigran gelap  (people smuggling),
g)           Kejahatan dunia maya (cyber crime).

3)  Kejahatan terhadap kekayaan Negara.
Kejahatan terhadap kekayaan negara terjadi karena lemahnya aturan hukum, kurang efektifnya pengawasan, moralitas aparat dan kesadaran masyarakat yang masih rendah, serta pengaruh dari berbagai kepentingan. Kejahatan ini dari tahun ke tahun cenderung meningkat meskipun upaya-upaya penindakan terus dilakukan. Adapun jenis-jenis kejahatan tersebut adalah sebagai berikut :
a)   Korupsi.
b)   Penyelundupan.
c)   Pembalakan liar (illegal logging).
d)   Penangkapan ikan secara illegal (illegal fishing).
e)   Penambangan liar (illegal mining).
f)   Kejahatan ekonomi /white collar crime (perbankan, HAKI)
g)   Pencemaran dan perusakan lingkungan.

4)   Kejahatan yang berimplikasi Kontinjensi
Kejahatan yang berimplikasi Kontinjensi berawal dari masalah-masalah sepele yang berkembang menjadi konflik  antar kelompok yang dilatarbelakangi  oleh sentimen primordial dan  solidaritas sempit dari kelompok-kelompok yang bertikai, disamping terdapat pula kejahatan yang  dilatarbelakangi  oleh ide-ide  untuk memisahkan diri dari NKRI. Kejahatan yang berimplikasi kontinjensi yang kemungkinan masih akan terjadi adalah sebagai berikut :
a)    Separatis.
b)    Konflik horizontal berupa SARA  (Suku, Agama, Ras dan Antar golongan).
c)     Perusakan tempat-tempat ibadah.
d)     Unjuk rasa anarkhis dan huru-hara.
e)     Sengketa tapal batas.
b.  Gangguan Kamseltibcar Lantas
Gangguan Kamseltibcar Lantas berupa kecelakaan, pelanggaran dan kemacetan arus lalu lintas cenderung mengalami peningkatan sebagai akibat dari bertambahnya jumlah kendaraan bermotor yang tidak seimbang dengan pembangunan sarana dan prasarana jalan, khususnya di kota-kota besar serta masih  rendahnya kesadaran masyarakat dalam mematuhi tertib lalu lintas.
c.   Gangguan Kamtibmas Non Pidana
Gangguan Kamtibmas non pidana adalah berupa peristiwa-peristiwa/kejadian-kejadian yang mengakibatkan terganggunya keamanan dan ketertiban dan bukan peristiwa  pidana, adapun peristiwa/kejadian tersebut adalah sebagai berikut :
 1)    Bencana alam berupa gempa bumi tektonik/vulkanik.
 2)  Bencana alam berupa banjir / rob dan  tanah longsor.
3)    Bencana alam berupa angin puting beliung.
4)    Bencana alam berupa tsunami
5)   Bencana alam berupa kebakaran hutan.
6)   Kecelakaan transportasi  (darat, laut dan udara).
7)   Wabah penyakit  (DBD, flu burung, chikungnya,dll)

d.   Kerawanan Daerah
1)   Kejahatan konvensional
Kejahatan konvensional pada umumnya kemungkinan  terjadi hampir disemua wilayah Polda. Khusus untuk kejahatan premanisme,  kejahatan jalanan   dan   perjudian terjadi di Polda-Polda : Metro Jaya, Jabar, Jateng,  DIY, Jatim, Bali, Sumut, Sumsel, Riau dan Sulsel.

2)   Kejahatan Transnasional.
Kejahatan narkotika/psikotropia pada umumnya kemungkinan terjadi dihampir seluruh wilayah Polda, sedangkan jenis kejahatan transnasional lainnya kemungkinan terjadi hanya dibeberapa wilayah Polda tertentu, antara lain sebagai berikut :
a)   Terorisme,  kemungkinan terjadi di Polda-polda : Metro Jaya, Jabar, Jateng, DIY, Jatim, Banten, Aceh, Sulteng, Sulsel, Sulut, Kaltim, Bali, Sumsel,  Sumut, Riau, Kepri dan   Maluku.
b)  Perdagangan manusia (trafficking in persons), kemungkinan terjadi di Polda-polda : Metro Jaya, Jabar, Jateng, DIY, Jatim, Banten, Kalbar, Kaltim, Riau, Kepri, Sumut, Jambi, NTT, NTB dan Sulut.
c)  Pencucian uang (money laundering), kemungkinan terjadi di Polda-polda : Metro Jaya, Jawa Timur, Jateng, DIY, Jabar, Sumut dan Bali.
d)   Penyelundupan senjata api (arms smuggling), kemungkinan terjadi di Polda-polda : Aceh, Sumut, Riau, Kepri, Jambi, Sumsel, Lampung, Metro Jaya, Banten, Jabar,Jateng, Jatim, Sulsel, Sulut, Sulteng, Kaltim, Kalbar, NTT, Maluku dan Papua.

e)   Imigran gelap  (people smuggling), kemungkinan terjadi di Polda-polda : Aceh, Sumut, Riau, Kepri, Jambi, Metro Jaya,  Banten, Jabar, Jatim, Sulut, Kaltim, Kalbar, NTTdan  NTB.
f)   Perompakan di laut / bajak laut (sea piracy) kemungkinan terjadi di Polda-polda : Aceh, Sumut, Riau, Kepri, Jambi, Babel, dan  Sumsel.
g)   Kejahatan dunia maya (cybercrime), hampir di seluruh Polda.

3)  Kejahatan yang merugikan kekayaan negara
Kejahatan korupsi dan kejahatan ekonomi  kemungkinan  terjadi dihampir seluruh Polda, sedangkan jenis kejahatan yang merugikan kekayaan negara lainnya kemungkinan terjadi hanya dibeberapa wilayah Polda tertentu, antara lain sebagai berikut :
a)   Penyelundupan, kemungkinan terjadi di Polda-polda : Aceh, Sumut, Riau, Kepri, Jambi, Sumsel, Lampung, Banten, Metro Jaya, Jabar, Jateng, Jatim, Kalbar, Kaltim, Sulut, NTT, Maluku dan Papua.
b)  Pembalakan liar (illegal logging), kemungkinan terjadi di Polda-polda : Aceh, Sumut, Sumbar, Riau, Jambi, Bengkulu, Lampung, Sumsel, Jabar, Jateng, Jatim, Kalbar, Kaltim, Kalsel, Kalteng, Sulsel, Sulbar, Sultra, Sulteng, Sulut, Gorontalo, Maluku, Maluku Utara, dan Papua.
c)   Penangkapan ikan secara illegal (illegal fishing). kemungkinan terjadi di Polda-polda : Kepri, Kaltim, Kalbar, Sulut, Maluku, Maluku Utara dan Papua.
d)   Penambangan liar (illegal mining), kemungkinan terjadi di Polda-polda : Riau, Babel, Banten, Jabar, Kalsel, Kaltim, Kalteng, Sulsel, Sulteng, Sultra, Maluku, Maluku Utara dan Papua.
e)   Pencemaran dan perusakan lingkungan, kemungkinan terjadi di Polda-polda : Aceh, Sumut, Riau, Kepri, Babel, Banten, Jabar, Jateng, Jatim, NTB, Kalsel, Kaltim, Kalbar, Kalteng, Sulut, Sulsel, Sultra, Maluku, Maluku Utara dan Papua.

4)  Kejahatan yang berimplikasi kontijensi.
Kejahatan yang berimplikasi kontijensi pada umumnya kemungkinan  terjadi hampir diseluruh  Polda. Khusus untuk masalah separatis di Aceh, Papua dan Maluku apabila tidak diantisipasi lebih jauh kemungkinan kegiatannya akan semakin berkembang, sedangkan daerah-daerah lainnya yang potensial terjadinya separatisme adalah : Riau dan Kaltim.
5)  Gangguan Kamseltibcar Lantas
Gangguan Kamtibcar Lantas berupa kecelakaan, pelanggaran dan kemacetan arus lalu lintas terjadi hampir di seluruh Polda. Khusus yang berkaitan dengan peningkatan kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas kemungkinan terjadi di Polda-polda : Metro Jaya, Jabar, Jatim, Jateng, DIY, Bali, Sumut dan Sumsel.
6)   Gangguan Kamtibmas Non Pidana
Gangguan Kamtibmas non pidana yang berupa bencana alam, wabah penyakit dan kecelakaan transportasi kemungkinan terjadi hampir di semua Polda.

e.   Upaya Antisipasi
1)   Meningkatkan peran serta masyarakat dalam mewujudkan situasi kamtibmas yang kondusif melalui pemberdayaan perpolisian masyarakat.
2)  Meningkatkan kerjasama antar instansi pemerintah dan lembaga non pemerintah untuk mengantisipasi potensi gangguan, dalam rangka menangani secara dini permasalahan yang dapat mengganggu kamdagri.
3)   Melaksanakan kegiatan operasi kepolisian dalam rangka penanggulangan gangguan keamanan (preemtif, preventif, dan penegakan hukum) secara proporsional, profesional, transparan, dan akuntabel.
4)   Meningkatkan kewaspadaan dan pemeliharaan kesiapsiagaan kesatuan dalam menghadapi perubahan situasi yang cepat dan sulit diprediksi.
5)   Meningkatkan kerjasama internasional dalam rangka penanggulangan kejahatan trans nasional dan sengketa perbatasan antar negara.
6)   Meningkatkan pengamanan personil, markas, matlog dan peralatan atau persenjataan, kegiatan kepolisian, dan pemberitaan serta mencegah tindakan kontra produktif, guna menghindari tindakan eksploitasi dan diskriditasi Polri yang dapat menjatuhkan wibawa pemerintah.
7)   Meningkatkan kemampuan kesatuan Polri dalam rangka mendukung upaya penanggulangan bencana alam.

5.    Harapan dan Himbauan
Bersama ini saya selaku Kapolri menyampaikan harapan dan himbauan sebagai berikut :
1.    Seluruh elemen masyarakat diharapkan untuk ikut berpartisipasi dalam upaya mewujudkan situasi kamtibmas yang kondusif, aktif dalam kegiatan pengamanan secara swakarsa, terutamanya di lingkungan kerja dan pemukiman di masing-masing wilayah.
2.    Hendaknya masyarakat  senantiasa  ikut mewaspadai adanya ancaman tindak pidana terorisme, dengan meningkatkan kepekaan terhadap adanya pendatang baru atau orang yang patut kita curigai di lingkungan tempat tinggal masing-masing karena gerakan terorisme masih potensial dan berkembang serta informasikan segera ke aparat kepolisian terdekat.
3.    Dalam upaya menyikapi  maraknya informasi yang bersifat provokasi atau hasutan yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab melalui saluran SMS ataupun media lainnya hendaknya masyarakat jangan mudah terpancing dan lakukanlah pengecekan akan kebenarannya melalui petugas kepolisian terdekat di masing-masing wilayah.
4.    Hindarilah tindakan anarkis dalam hal kegiatan menyampaikan pendapat di muka umum atau unjuk rasa, pedomanilah selalu aturan hukum yang berlaku di Negara kita dan senantiasa menghargai serta menghormati hak-hak masyarakat lainnya.
5.    Marilah senantiasa kita tingkatkan budaya tertib berlalu lintas dengan mematuhi ketentuan hukum yang berlaku untuk terwujudnya kamseltibcar lantas sekaligus sebagai bentuk upaya kita dalam menekan angka korban kecelakaan lalu lintas, jika kita memiliki budaya tertib berlalu lintas, yakinilah hal tersebut akan ikut mengangkat harkat dan martabat bangsa kita di mata dunia.
6.    Dalam menghadapi pertandingan final sepak bola piala AFF yang akan berlangsung pada hari Rabu 29 Desember 2010, saya menghimbau  kepada seluruh pencinta sepak bola yang akan menonton pertandingan   marilah  kita  menjadi   tuan rumah dan penonton yang  baik dengan  tidak  melakukan tindakan yang bersifat anarkis,  yang akan merugikan posisi  kita sebagai tuan rumah dan berdampak buruk pada citra bangsa kita.  Hal tersebut akan berdampak negatif  atas  penilaian FIFA  kepada pencitraan  sepak bola di Negara kita dan dapat mempersempit peluang Indonesia sebagai tuan rumah pada even berikutnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar