SELAMAT DATANG DI BLOGER KORAN MINGGUAN METRO X-TRIM PANCEN TENAN TABLOIDE WONG JAWA TIMUR NYEL

Kamis, 13 Januari 2011

KEBIJAKAN PENGATURAN BBM BERSUBSIDI, DILAKUKAN 2 TAHAP

Berdasarkan Surat Edaran Bupati Sumenep tanggal 6 Januari 2011, Nomor : 050/19/435.209/2011, perihal pelaksanaan pengaturan dan pembatasan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.


Dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas, Undang-Undang Nomor 30 tahun 2007 tentang Energi, dan Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 55 tahun 2005 tentang Harga Jual Bahan Bakar Minyak Dalam Negeri, serta beberapa pelaksanaan sosialisasi yang diadakan oleh BPH Migas pada tanggal 14 Desember 2010 di Surabaya, dan tanggal 5 Januari 2011 se Bakorwil Pamekasan.

Pada Surat Edaran Bupati tersebut disampaikan beberapa masalah pokok, diantaranya, pemerintah akan melakukan pengaturan dan pembatasan penggunaan BBM bersubsidi pada tahun 2011.

Implementasi kebijakan pengaturan BBM bersubsidi itu akan dilakukan secara bertahap, yakni tahap I untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) akan diberlakukan pada awal April 2011, tahap II untuk wilayah Jawa, Madura, dan Bali (Jamali) akan diberlakukan pada bulan Juli 2011. Namun, sambil menunggu petunjuk pelaksanaan (Juklak) dan petunjuk teknis (Juknis) Perpres Nomor 55 tahun 2005 yang pada bulan Pebruari 2011 akan segera didistribusikan.

Sedangkan sasaran dan target pengguna BBM bersubsidi itu meliputi, angkutan umum penumpang dan barang plat kuning, kendaraan roda 2 dan roda 3, kendaraan operasional umum, seperti ambulance, mobil jenazah dan mobil PMK.

Untuk kendaraan angkutan umum penumpang dan barang yang masih menggunakan plat hitam, seperti travel dan truck serta sejenisnya, Kementerian Perhubungan dan Polri akan melakukan migrasi dari yang semula plat hitam ke plat kuning, karena sudah seharusnya kendaraan komersial itu berplat kuning.

Untuk itu, dalam rangka mengamankan dan mengefektifkan pelaksanaan tersebut, akan dibentuk Satuan Tugas (Satgas) Penagwasa dan menyiapkan Posko pemantauan pada tahap-tahap awal implementasi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar